Kemendikbudristek RI Lakukan Sosialisasi Permen Baru Sekaligus Up grading Kapasitas Tim Ahli Cagar Budaya

 

Tangkapan layar kegiatan Lokakarya Nasional Kemendikbud ristek melalui Dirjen Kebudayaan



Jakarta, Despro - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan melakukan kegiatan seminar lokakarya nasional. Program kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan merupakan kegiatan yang selalu ada setiap tahunnya melalui program-program yang direncakan sebelumnya, hanya saja kegiatan seperti ini akan berbeda tema kegiatannya tergantung situasi kondisi dan kebutuhan saat ini.

Sejumlah tokoh dengan kepakaran bidang masing-masing dihadirkan dalam kegiatan lokakarya kali ini.
Lokakarya skala nasional berlangsung melalui pembelajaran sistem daring diikuti oleh sejumlah Tenaga Ahli Cagar Budaya semua kabupaten/kota dan Propinsi.

Sejak senin kemarin (28/8) sampai dengan rabu (30/8) mulai pukul 08.30 WIB untuk sesi pertama dan 13.30 WIB untuk sesi kedua.

Sebanyak 296 undangan telah disebar oleh Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, melalui pembiayaan kegiatan tahun anggaran 2023. 

Peserta TACB Lokakarya Nasional dari berbagai daerah se Indonesia

Bukan hal yang biasa, kegiatan lokakarya nasional ini meskipun hanya melalui aplikasi Zoom, terdapat persyaratan khusus, diantaranya adalah setiap peserta merupakan Tim Ahli Cagar Budaya yang aktif yang memiliki Surat Keputusan (SK) dan memiliki Sertifikat Uji Kompetensi yang masih berlaku.

Para mentor yang memberikan materi-materi berbobot, Dirjen Kebudayaan menghadirkan tokoh-tokoh penting dalam dunia Cagar budaya Nasional.

Hari pertama pada sesi pertama dipandu oleh moderator Lintang Pudyastuti bersama Yuni Astuti, SH, MM, mengupas tentang Sistem pendaftaran dan registrasi nasional cagar budaya. Pemaparan materi yang cukup lugas dan terarah sekaligus penyampaian tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 36 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya. 

Hal ini sangat menarik perhatian peserta lokakarya mengingat sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 belum ada aturan pelaksanaan dibawahnya, sehingga banyak permasalah-permasalahan yang sering dihadapi oleh TACB di lapangan. 

Berbagai macam pertanyaan dan usulan serta masukan-masukan yang menunjukkan keseriusan acara tersebut.
Setiap sesi tanya jawab menjadi momentum sekaligus kesempatan setiap peserta lokakarya untuk berdiskusi secara ilmiah, sekaligus "curhat" tentang permasalahan dan tantangan yang dihadapi, tentu saja tema permasalahan setiap daerah berbeda-beda.

Sesi kedua dengan pemateri Drs. Marsis Sutopo, M.Hum, salah satu anggota TACB Nasional mengangkat tema tentang Penetapan Cagar Budaya. Menjadi topik diskusi yang seru bagi peserta seminar lokakarya, mengingat tugas pokok TACB adalah melakukan kajian rekomendasi penetapan cagar budaya, rekomendasi pemeringkatan cagar budaya dan penghapusan cagar budaya.

Satu persatu tugas utama TACB tentang sistematika dan teknik rekomendasi cagar budaya dilakukan termasuk juga standarisasi pelaksanaan di lapangan.

Pada hari kedua sesi pertama, masih dipandu oleh moderator cantik Lintang Pudyastuti yang dengan sabar memandu acara keren tersebut. Dr. Junus Satrio Atmojo mengangkat tema Pemeringkatan cagar budaya. Yang menarik dari salah satu materi pemeringkatan saat Junus Satrio Atmojo saat menyampaikan tentang cerita kasuistik yang terbaru, yakni beberapa hari kemarin TACB Nasional melaksanakan Kajian Penetapan Cagar Budaya Nasional di Surabaya.

"Dalam melakukan kajian rekomendasi akan terjadi silang pendapat yang berbeda dengan kondisi saat ini, mengingat TACB memiliki latar belakang disiplin ilmu yang berbeda, dan itu memang akan selalu menjadi debateble, setiap kajian apa pun itu." kata Junus.

"Setiap kajian harus didebat dan di diskusikan untuk mencapai keyakinan kebenaran, coba bayangkan jika hasil kajiannya salah dan ditetapkan kepala daerah atau menteri?, nanti malah menghasilkan kajian produk (cagar budaya) yang cacat hukum," ungkap Junus.

Pemateri sesi kedua hari kedua dilanjutkan oleh Drs. Gatot Gautama, MA. Assesor Nasional yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kebudayaan ini, mengangkat tema tentang Pencatatan kembali Cagar budaya yang hilang dan ditemukan kembali. Sebagian cerita repatriasi benda Cagar budaya yang berada di Belanda beberapa waktu lalu kembali ke tanah air dan dilakukan kajian pencatatan dan penetapan ulang, termasuk juga menjawab salah satu peserta lokakarya dari Sulawesi tentang perubahan nama asal kemudian berubah menjadi nama baru. Banyak hal yang menjadi diskusi menarik dalam lokakarya Nasional kali ini.

Hari ketiga sesi pertama diisi pemateri Drs. Andi Muhammad Said, M.Hum. Arkeolog senior kelahiran Sulawesi ini mengangkat tema tentang Penghapusan Cagar budaya. 

"Setiap benda yang berstatus Cagar budaya kemudian musnah atau hilang yang dikarenakan faktor tertentu seperti hancur termakan usia, faktor bencana alam dan lain sebagainya, maka TACB akan melakukan kajian rekomendasi penghapusan yang akan disampaikan kepada menteri," kata Andi Said, panggilan akrabnya bagi komunitas pegiat Cagar budaya.

Mantan kepala BPCB Jawa timur ini memang dikenal akrab dan dekat dengan sejumlah komunitas pegiat sejarah dan Cagar budaya di Jawa Timur.
Dari reaksi peserta lokakarya terlihat diskusi mengarah kepada hal teknis hambatan yang dihadapi, bisa disimpulkan kegiatan kajian rekomendasi penghapusan sangat jarang atau minim informasi yang dilakukan oleh TACB masing-masing tiap daerah.

Moderator Lintang Pudyastuti


Sesi pamungkas bersama moderator Lintang yang selalu enerjik, dan sering turut bertanya dan mampu menghidupkan suasana diskusi menemani sesi pamungkas bersama pemateri Prof.Dr. Maria G. Endang Sumiarni, SH. M.Hum. 

Dengan tema diskusi berjudul Aspek Hukum Dalam Tugas TACB adalah sesi yang paling ditunggu tunggu oleh peserta lokakarya. Sebagai salah satu tim perumus lahirnya produk hukum Undang undang Cagar Budaya (UUCB), Endang Sumiarni paham betul resiko, hambatan dan tantangan TACB dilapangan dalam berkegiatan. Dampak-dampak hasil kajian, bedah kasuistik di beberapa daerah hingga ke ranah hukum menjadi materi yang "full daging" demikian ungkap sebagian peserta di kolom chat.

Sesi tanya jawab menjadi momentum yang sangat memprihatinkan, sedih dan tragis saat salah satu penanya memberikan pertanyaan tentang sah tidaknya hasil kajian kegiatan rekomendasi TACB jika dilakukan secara mandiri tanpa menggunakan anggaran pemerintah daerah.

Tentu saja pertanyaan ini membuat wanita cantik yang juga alumnus Universitas Atma Jaya Yogyakarta tahun 1982 yang saat ini sebagai asesor nasional sekaligus menjabat dosen tetap Fakultas Hukum ArmaJaya Yogjakarta ini, menjadi sebuah kejutan sekaligus keprihatinan.
Seluk beluk tentang kebudayaan sudah beliau nikmati dan menjadi nilai ketertarikan sendiri dengan segala bentuk permasalahannya.

"Jika memang ada kajian rekomendasi TACB dilakukan secara mandiri, memang hasilnya sah, tetapi secara yuridiksi TACB itu sebuah lembaga yang memiliki landasan hukum Undang-Undang dan wajib dibiayai pemerintah." ungkap Endang.

Jika pemerintah daerah tidak mengindahkah Undang undang yang diatasnya justru nanti akan menjadi polemik, dan ini sangat miris sekali. Bukankah pemerintah pusat telah menetapkan program pembangunan tentang pemajuan kebudayaan daerah, seloroh Endang.

Tak lupa di akhir acara penutup, Endang Sumiarni, pun memberikan support semangat untuk terus berkarya, berkegiatan dan jangan menyerah untuk terus melakukan upaya pelestarian cagar budaya. (AG)

Lebih baru Lebih lama